Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan
organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang
dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non
pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar
kepentingan bersama para anggotanya.
Dibawah ini akan kami uraikan
beberapa organisasi internasional sebagai berikut :
1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah
Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama
regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi
Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7
januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30
April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia
Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia)
yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan
Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia
dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan
sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan
penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada
tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok
Declaration) itu adalah:
a. H. Adam
Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul
Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S.
Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco
Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat
Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan
pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal,
dan eksternal.
1) Faktor
internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan
sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor
eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia
Tenggara.
Dalam perkembangan selanjutnya
keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman
diantaranya :
· Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
· Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
· Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
· Kamboja, tanggal 30 April 1999.
Dengan demikian sampai saat ini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua
Nugini.
b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama
regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa
ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia
Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada
hal-hal berikut.
1) Saling menghormati
terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.
2) Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur
subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak
saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4) Penyelesaian
persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak
mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan
kerjasama secara aktif.
d. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia
tenggara.
2) Memelihara
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum
dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada
asas-asas Piagam PBB.
3) Memajukan
kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan administrasi.
4) Saling
memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5) Meningkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6) Memajukan
studi tentang Asia Tenggara.
7) Memelihara
kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.
e.
Struktur ASEAN
Untuk memperlancar tugas dan tujuan
ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum
KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting
(Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan
yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani
persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan
komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada
setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah
KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada
tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi
ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan
para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi
di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk
memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang
Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).
Peranan dan tanggung jawab siding
ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN
sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c) Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang ini diselenggarakan satu
tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan
koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d) Sidang
Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang ini merumuskan kebijaksanaan
–kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan,
kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b) Standing
Committee
Badan ini tugasnya membuat
keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah
siding tahunan menteri luar negeri.
c) Komite-komite
ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa
tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris
jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir.
Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf
regional dan staf nasional.
2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya
Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil
secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak
untuk membebaskan diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia
juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara
yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi
Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka
Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana menteri negara-negara yang
hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1) Indonesia
diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India
diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan
diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar
diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka
diwakili oleh PM Sir John Kotelawala
Secara lebih rinci gagasan lahirnya
KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal 23
Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara
di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25
April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam
pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar)
dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya
Konferensi Asia Afrika.
3) Tanggal
28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika,
diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang
tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.
4) Tanggal
18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka,
Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM
Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal
dengan nama Dasasila Bandung.
b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan
kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan
melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan
negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan
masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika,
dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d. Meninjau
posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat
diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan
prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration)
yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia
Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a. menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam
Piagam PBB;
b. menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c. mengakui
persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
d. tidak
melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara
lain;
e. menghormati
tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun
kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak
menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi
kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
g. tidak
melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
h. menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i. memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati
hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Konferensi Asia Afrika di Bandung
juga melahirkan semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung
adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama
internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta
konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .
c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung
tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan
bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya.
Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat
diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan
piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika
ada;lah sebagai berikut ;
1) Perjuangan
bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata
sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk
menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2) Konferensi
Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya
bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga
berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika.
Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan
dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka
waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah
Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh
besar terhadap dunia, seperti :
1) Ketegangan
dunia semakin mereda
2) Amerika
serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3) Munculnya
organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari
Blok Amerika dan Blok Uni Soviet
Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi
bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :
1) Merupakan
titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja
sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan
kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi
Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut
:
1) Ditandatangani
persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang
dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara
Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti
kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh
dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut
Irian Barat.
3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan
suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai
pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan.
Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin
perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow
Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi
internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan
dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah
menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada
beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925)
dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan tetapi, LBB tidak mampu
menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena
munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman),
dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis
Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II
berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar
bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin
Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan
yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya
sebagai berikut :
1) Tidak
melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati
hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib
sendiri
3) Mengakui
hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan
kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan
penyelesaian sengketa secara damai
Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada
tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam
penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan
sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di
Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani
oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi
internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di
Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks
Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana
mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks,
Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San
Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara
penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara
Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut
dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah
yang menjadi hari kelahiran PBB.
Piagam PBB terdiri dari hal-hal
berikut :
I. Mukadimah
(4 alinia)
II. Batang
Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat
perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta
keanggotaan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali
menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7
Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah
sebagai berikut ;
1) Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan
kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi,
social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam
pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan
PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua
anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana
tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua
anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan
jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam
hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman kekerasan terhadap negara lain.
d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco,
menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security
Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship
Council),
5) Mahkamah internasional (International
Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)
1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan
utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan
bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang
dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari
1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51
negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang
wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu
suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum
mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali
masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan
antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan
dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan
perikemanusiaan.
c. Berhubungan
dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan
dengan keuangan
e. Penetapan
keanggotaan
f. Mengadakan
perubahan piagam
g. Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,
Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB.
Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan
PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan
keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan
para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan
pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan
yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota
tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis
dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun
oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau
resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai
sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan
wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu
perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan
diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan
kemanan dunia.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau
ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara,
dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali
dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab
dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan
ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk
hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada
sidang umum kepada mereka dan anggota PBB
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan lembaga
PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota
yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota
tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah
anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian
a. Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri
b. Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan
hasil pengawasan kepada sidang umum PBB
Piagam PBB menyebutkan bahwa
kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka
diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya
sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
5)
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri
atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9
tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan
Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional
merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah
Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah
Internasional.
Mahkamah Internasional dalam
mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional
(traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum.
Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan
banding.
Tugas pokok Mahkamah Internasional
adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa
perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi
pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara
anggota PBB;
c. Menganjurkan
Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan
keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi
nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
6)
Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB adalah salah satu
badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh
seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a. Sekretaris
jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih
kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat
dalam politik besar
b. Sekretaris
Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu
departemen., yaitu:
1) Sekretaris
Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris
Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris
jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum
merdeka.
4) Sekretaris
Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris
Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris
jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris
Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris
Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal
pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan
segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh
majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan
keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.