Makalah Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Download Makalah Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah Yang Maha
Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya. Sehingga saya selaku penulis
dapat menyelesaikan tugas pendidikan kewarganeraan yaitu Makalah tentang demokrasi dan pemilu di
Indonesia dengan baik.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satusyarat untuk Usul kenaikan pangkat. Dalam
makalah ini membahas tentang “Demokrasi dan Pemilu di Indonesia”.
Akhirnya
saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah
ini.Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu
tersusunnya makalah ini. Semoga awal baik yang diberikan mendapat balasan dari
Tuhan yang Maha Esa. Sebagai penulis, saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran selalu saya harapkan
agar makalah ini dapat lebih bermutu dan bermanfaat. Untuk itu saya mengucapkan
terima kasih.
Padang,
8 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar....................................................................................................................................................2
Daftar
isi.................................................................................................................................................................3
BAB 1
PENDAHULUAN.....................................................................................................................................4
1.1 latar belakang.........................................................................................................................4
1.2 batasan masalah....................................................................................................................4
1.3 rumusan
masalah..................................................................................................................4
1.4 tujuan dan
manfaat..............................................................................................................5
1.5 hasil yang
diharapkan.........................................................................................................5
BAB 2
PEMBAHASAN........................................................................................................................................6
2.1 demokrasi.................................................................................................................................6
2.2 demokrasi
di
Indonesia......................................................................................................9
2.3 pemilu......................................................................................................................................12
2.4 pemilu
di Indonesia...........................................................................................................15
BAB 3 PENUTUP...............................................................................................................................................22
3.1 kesimpulan............................................................................................................................22
3.2 saran.........................................................................................................................................23
Daftar pustaka...................................................................................................................................................25
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Faham yang dianut oleh suatu Negara sangat memengaruhi kesinambungan
pembangunan Negara tersebut. Menurut pendapat penyusun secara tersirat, faham
merupakan kartu mati Negara selain Ideologi, dimana ia akan membawa kemakmuran
bila dilaksanakan secara baik dan benar, dan membawa malapetaka bila dalam pelaksanaannya ternoda tindakan tak
bermoral. Walaupun faham suatu Negara dapat dirubah seiring gejolak di
lingkungan elit politik, namun hal itu akan menjadi masalah besar karena sebuah
faham dianut atas asas, tujuan, serta maknanya yang sesuai dengan
pemikiran/ideologi bangsa.
Lalu apa faham yang dianut oleh Negara yang besar ini? Ya, Indonesia
menganut Faham Demokrasi, dimana faham ini telah digunakan sejak ratusan tahun
sebelum masehi. Sistem demokrasi dalam setiap Negara tentu berbeda mengingat
setiap Negara memiliki kebudayaan dan kepribadian serta ideologi yang tidak
sama. Dalam pengimplementasian demokrasi di Indonesia, diadakan Pemilihan Umum
(Pemilu) untuk memilih wakil rakyat, Kepala Daerah, dan Presiden. Keberhasilan Pemilu dapat diartikan keberhasilan pelaksanaan sistem demokrasi yang
dianut. Akan tetapi keberhasilan tersebut bergantung pada rakyat. Apabila
rakyat faham akan pentingnya demokrasi, maka rakyat akan menggunakan hak
pilihnya dengan sebaik-baiknya tanpa terpengaruh dengan noda-noda politik
didalamnya. Oleh karena itu, makalah ini akan menjelaskan apa yang dimaksud
Demokrasi dan Pemilu di Indonesia.
1.2
BATASAN MASALAH
Peneliti membatasi masalah agar pembahasan makalah yang
telah di buat tidak terlalu meluas dan fokus pada judul. Dan masalah yang akan
di bahas yaitu tentang Demokrasi dan Pemilu di Indonesia.
1.3
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang, berikut beberapa
rumusan masalah yang akan kita bahas pada makalah ini :
Ø Apakah demokrasi itu ?
Ø Bagaimanakah demokrasi di Indonesia?
Ø Apakah pemilu itu?
Ø Bagaimanakah pemilu di Indonesia?
1.4 TUJUAN dan MANFAAT
· Mengetahui
apa itu demokrasi.
· Mengetahui demokrasi di Indonesia.
· Mengetahui apa itu pemilu.
· Mengetahui Bagaimana pemilu di Indonesia.
1.5 HASIL yang DIHARAPKAN
Hasil yang
diharapkan penulis pada pembaca melalui makalah ini yaitu lebih memahami dan
mengerti bagaimana itu demokrasi dan pemilu di Indonesia. Dan di harapkan pula
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
DEMOKRASI
A.
PENGERTIAN DEMOKRASI
secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat
dan “kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa”(goverment
of rule by the people). Demokrasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara dijamin. Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika di tinjau
dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri atas asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di
tangan rakyat.
Menurut
Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan
bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik.
Penerapan
demokrasi diberbagai Negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat
sebagai rakyat dalam suatu Negara.
Sehingga dapat disimpulkan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga Negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik
secara bebas dan setara.
B.
SEJARAH DEMOKRASI
Di zaman kuno, Kata
"demokrasi" pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani
kuno di Negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan Negara yang umum
dianggap sebagai Negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Cleisthenes
disebut sebagai "bapak demokrasi Athena."Dimana Demokrasi Athena berbentuk demokrasi
langsung.Demokrasi Athena tidak hanya
bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi
juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, dan
pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga Negara
terus terlibat dalam urusan publik. Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh
konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk
menyebut "hak"), penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan
menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai
kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.Pemungutan suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700 SM. Apella merupakan majelis rakyat yang diadakan
sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan
pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Setiap
warga Negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. Aristoteles
menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak
suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena kesederhanaannya
dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan yang mendominasi
pemilihan-pemilihan demokratis pertama.Kemudian selama Abad Pertengahan, muncul berbagai sistem yang memiliki
pemilihan umum atau pertemuan meski hanya melibatkan sebagian kecil penduduk. Sistem-sistem
tersebut misalnya pemilihan Gopala oleh kasta atas di Bengal, Anak
Benua India,, dan Althing
di Islandia,
serta Løgting di Kepulauan Faeroe, dan lain-lain. Hingga di Era modern
pada Abad ke-18 dan 19, muncul bangsa pertama dalam sejarah modern yang
mengadopsi konstitusi demokrasi yaituRepublik Korsika pada tahun 1755. Konstitusi
Korsika didasarkan pada prinsip-prinsip Pencerahan
dan sudah mengizinkan hak
suara wanita, hak yang baru diberikan di Negara
demokrasi lain pada abad ke-20. Kemudian pada masa Transisi abad ke-20 ke
demokrasi liberal muncul dalam serangkaian "gelombang demokrasi" yang
diakibatkan oleh perang, revolusi, dekolonisasi, religious and economic circumstances. Perang Dunia I dan pembubaran Kesultanan
Utsmaniyah dan Austria-Hongaria berakhir dengan terbentuknya beberapa Negara-bangsa
baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis. Dan Pada tahun
2010 pun , Perserikatan
Bangsa-Bangsa menyatakan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional.
Negara-Negara berikut
dikategorikan sebagai demokrasi penuh oleh Democracy
Index pada tahun 2011:Norwegia,
Islandia,
Denmark,
Swedia,
Selandia Baru , Australia,
Swiss,
Kanada,
Finlandia,
Belanda, Luksemburg, Irlandia, Austria,
Jerman, Malta,
Republik Ceko, Uruguay, Britania Raya, Amerika Serikat, Kosta Rika,
Jepang, Korea Selatan, Belgia, Mauritius,
Spanyol.
Democracy Index memasukkan 53 Negara di kategori berikutnya, demokrasi tidak
sempurna: Argentina, Benin, Botswana,
Brasil,
Bulgaria,
Tanjung Verde, Chili, Kolombia,
Kroasia,
Siprus,
Republik
Dominika, El Salvador,
Estonia,
Perancis,
Ghana,
Yunani,
Guyana,
Hongaria,
Indonesia,
India,
Israel,
Italia,
Jamaika,
Latvia,
Lesotho,
Lituania,
Makedonia, Malaysia,
Mali, Meksiko,
Moldova,
Mongolia,
Montenegro,
Namibia,
Panama,
Papua Nugini, Paraguay,
Peru, Filipina,
Polandia,
Portugal,
Indonesia,
Rumania,
Serbia,
Slowakia,
Slovenia,
Afrika Selatan, Sri Lanka,
Suriname,
Taiwan,
Thailand,
Timor-Leste,
Trinidad dan
Tobago, Zambia.
C.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan
suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat
dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan,
seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
D.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Prinsip-prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya Negara demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi" Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:Kedaulatan rakyat;Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;Kekuasaan mayoritas;Hak-hak
minoritas;Jaminan
hak asasi manusia;Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;Persamaan di depan hukum;Proses
hukum yang wajar;Pembatasan pemerintah secara konstitusional;Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;Nilai-nilai
toleransi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
E.
ASAS
POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia
mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum,
bebas,
dan rahasia
serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat (warga Negara).
- Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku,
agama, golongan, dan sebagainya)
2.2
DEMOKRASI DI INDONESIA
A.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA.
Dalam sejarah Negara republik
inddonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam
empat periode, yaitu:
a. Periode
1945 – 1959 masa demokrasi parlementer.
Pada masa demokrasi parlementer
lebih menonjolkan peranan parlemen serta partai – partai. Kelemahan demokrasi
parlementer memberi peluang untuk dominasi partai – partai politik dan DPR.
b. Periode
1959 - 1965 masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin banyak
aspek yang telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan
beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
c. Periode
1966 – 1998 masa demokrasi pancasila era orde baru.
Pada masa demokrasi pancasila era
orde baru merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Namun dalam
perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga – lembaga Negara
yang lain. Kelemahan demokrasi ini
adalah pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu,
sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai – nilai
pancasila.
d. Periode
1999 - sekarang masa demokrasi pancasila
era reformasi.
Pada masa
demokrasi pancasila era reformasi
berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara lain eksekutif, yudikatif,
dan legislative. Kelebihan pada masa ini adalah peran partai politik kembali
menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.
Konstitusi
Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah Negara
demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan
pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara
hirarki rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan
dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat
menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan
demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era
Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh
gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan
nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto
mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesia" pada 21 Mei 1998.
Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi Negara yang benar-benar
demokratis mulai saat itu. Pemilu
demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan. Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia
menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam
kehidupan demokrasi Indonesia.
B. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah
demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensil.
Demokrasi Pancasila adalah sistem
pemerintahan yang telah mengatur berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia
yang memiliki komposisi majemuk. Pada perjalanannya, Negara ini telah mencoba
beberapa sistem demokrasi untuk mengatur pemerintahan di Indonesia, seperti
demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Namun, sistem demokrasi pancasila
dinilai paling cocok dengan keadaan Negara tersebut sehingga tujuannya mampu
untuk mengatasi permasalahan disintegrasi sosial yang sangat rawan terjadi pada
masyarakat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, demokrasi
pancasila belum mampu dijalankan secara optimal. Sehingga masih banyak
kekurangan yang dapat dilihat dari sistem pemerintahan yang ada. Bukan karena
tidak cocok atau Pancasila tidak mampu lagi untuk mengatur Negara ini, namun
kurang optimalnya pelaksanaan demokrasi Pancasilalah yang sebenarnya menjadi
penyebab utama timbulnya kekurangan-kekurangan tersebut.
Masih banyak lagi permasalahan jika
hari terus berlanjut. Kehidupan dimana demokrasi sekarang menjadi sebuah
kepentingan telah mencoreng arti demokrasi Pancasila yang sebenarnya.
Ironisnya, masyarakat hanya mampu menjadi saksi bisu apa yang dilakukan oleh
pejabat-pejabat Negara. Entah karena kurangnya wadah untuk menyampaikan
aspirasinya atau memang kesadaran akan berdemokrasi telah mengalami kejenuhan.
Sehingga masyarakat hanya menganggap suara mereka adalah suara yang percuma.
Sebagai pejabat, pemerintah kurang
berhasil membawa masyarakatnya menuju perubahan dimana mereka dapat selalu
berkicau menghiasi iklim demokrasi di Negara ini. Namun, di sisi lain
masyarakat juga masih kurang ilmu dalam sistem yang ada sekarang ini.
Masyarakat juga cenderung masih melakukan banyak penyimpangan guna kepentingan
mereka sendiri. Di sisi lain, juga masih banyak warga Negara yang meras takut
untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah guna kemajuan bersama.
Ketakutan-ketakutan dan
penyimpangan-penyimpangan itulah yang tidak sesuai dengan tujuan Pancasila
sebagai dasar Negara. Masyarakat tidak menyadari bahwa secara sistem, rakyatlah
yang memegang kekuasaan tertinggi dan seharusnya selalu mampu menjadi pengawas
pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
C.
PRINSIP DEMOKRASI DALAM NEGARAINDONESIA
Dalam
demokrasi kekuasaan tertinggi di suatu Negara adalah di tangan rakyat,
maksudnya adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Itu artinya; pertama: pemerintahan berada ditangan rakyat , kedua: pemerintahan
oleh rakyat, ketiga: pemerintahan untuk rakyat. prinsip pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut bagi NegaraIndonesia terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berbunyi: “................ maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Maka prinsip demokrasi dalam NegaraIndonesia selain
tercantum dalam pembukaan juga berdasarkan pada dasar filsafat Negara pancasila
sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”. Dimaksud bahwa dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia
itu didasarkan pada moral kebijaksanaan yang terkandung dalam sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap. Selain itu dasar
pelaksanaan demokrasi Indonesia juga secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945
pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sistem demokrasi dalam
penyelenggaraan NegaraIndonesia juga diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara,
yaitu menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan
legislatif (trias politica : sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat
harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu
orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan
merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada
penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga Negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga
Negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga Negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga Negara tersebut.
2.3
PEMILU
A.
DEFINISI PEMILU
Pemilihan
umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah
satu bentuk pemenuhan hak asasi warga Negara di bidang politik. Pemilu
dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin
memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil
rakyat dalam memerintah suatu Negara selama jangka waktu tertentu.
Menurut
Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
• Penyelenggaraan secara periodik
(regular election),
• Pilihan yang bermakna (meaningful
choices),
• Kebebasan untuk mengusulkan calon
(freedom to put forth candidate),
• Hak pilih umum
bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
• Kesetaraan bobot suara (equal
weighting votes),
• Kebebasan untuk
memilih (free registration oh choice),
• Kejujuran dalam
perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and
reporting of results)
Pemilihan umum dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu:
b.
Cara
langsung,
dimana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di
badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih
anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
b. Cara bertingkat, di mana
rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah
yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Berdasarkan
daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2
jenis yaitu:
·
sistem terbuka, yaitu pemilih
mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
·
sistem tertutup, yaitu
pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem
memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana
tokoh-tokoh tersebut bisa bermasalah di depan publik.
Dalam suatu pemilu, ada tiga
sistem utama yang sering berlaku, yaitu:
1.
Sistem
perwakilan distrik (satu dapil/daerah pemilihan untuk satu wakil)
yaitu
sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah
penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang
sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya,
dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah
orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya., Sistem ini sering
dipakai di Negara yang menganut sistem dwipartai, seperti Inggris dan Amerika.
sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain:
a.
first past the post : sistem yang
menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon,
pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
b.
the two round system : sistem ini
menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini
dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
c.
the alternative vote : sama
dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk
menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang
ada.
d.
block vote : para pemilih
memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon
tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan
Sistem Distrik
·
Sistem ini mendorong terjadinya
integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
·
Perpecahan partai dan pembentukan
partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara
alami.
·
Distrik merupakan daerah kecil,
karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan
hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
·
Bagi partai besar, lebih mudah
untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
·
Jumlah partai yang terbatas
membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan
Sistem Distrik
·
Sistem ini kurang memperhitungkan
adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini
terpencar dalam beberapa distrik.
·
Sistem ini kurang representatif
dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara
yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak
diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa partai yang mengadu
kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat men¬capai jumlah yang besar. Hal
ini akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
·
Ada kecenderungan wakil tersebut
lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan
nasional
·
Umumnya kurang efektife bagi
suatu masyarakat heterogen
2. Sistem Proposional ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Dalam sistem perwakilan
proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik,
sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam pemilihan umum. khusus di daerah
pemilihan. Untuk keperluan itu, maka ditentukan suatu pertimbangan, misalnya 1
orang wakil di DPR mewakili 500 ribu penduduk. Jadi Sistem yang melihat pada
jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik,
wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar
kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh Negara
multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.Sistem ini juga
dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis
sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
·
list proportional representation
: disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan,
para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar
urut yang sudah ada.
·
the single transferable vote :
para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya
didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan
Sistem Proposional
·
Dipandang lebih mewakili suara
rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di
parlemen.
·
Setiap suara dihitung & tidak
ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan
untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat
majemuk(pluralis).
Kelemahan
Sistem Proposional
·
Sistem proporsional mempermudah
terjadinya fragmentasi partai, kurang mendorong partai untuk saling
berintegrasi atau bekerjasama, bahkan sebaliknya cenderung mempertajam
perbedaan, jika terjadi konflik umumnya anggota partai cenderung mendirikan
partai politik baru, mengingat adanya peluang partai baru untuk mendapatkan
kursi dengan menggabung suara yang tersisa.
·
Banyaknya partai yang bersaing,
menyulitkan munculnya partai dengan suara mayoritas (50% + 1) yang diperlukan
untuk membentuk pemerintahan yang kuat.
·
Sistem proporsional memberikan
kewenangan yang kuat terhadap partai politik melalui sistem daftar (list
system). Prosedur sistem daftar bervariasi, umumnya yang dipakai adalah partai
politik menawarkan daftar calon kepada pemilih. Rakyat pemilih memilih suatu
partai dengan semua calonnya untuk berbagai kursi yang diperebutkan. Sehingga
wakil rakyat yang terpilih tidak memiliki hubungan yang kuat kepada pemilih,
melainkan loyalitas terhadap partai politik.
·
Dengan demikian, sistem
Proporsional dapat menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai
Politik.
Perbedaan
utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan
suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen
bagi masing-masing partai politik.
3. sistem campuran
Selain
kedua bentuk utama sistem pemilu di atas, terdapat pula sistem campuran.
Artinya, dalam sistem ini setiap pemilih mempunyai dua suara: memilih calon
berdasarkan distrik dan sekaligus berdasarkan sistem proporsional.Sistem ini
membagi wiliyah Negara dalam beberapa daerah pemilihan.Sisa suara pemilihan
tidak hilang melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum
dibagi.Sistem gabungan ini ditetapkan sejak pemilu tahun 1997 dalam pemilihan
anggota DPR,DPRD I,DPRD II. Pengikut sistem proporsional menganggap bahwa
sistem campuran yang masih ada unsur distriknya masih terdapat kesenjangan
perolehan kursi dengan jumlah pemilihan (distortion effect), sedangkan penganut
sistem distrik berpendapat bahwa sistem campuran yang mengandung unsur
proporsional tidak menunjang secara penuh kontrak rakyat dengan wakilnya.
B. FUNGSI PEMILU
Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama,
yaitu sebagai:
• Sarana
memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
• Sarana pertanggungjawaban pejabat
publik, dan
• Sarana
pendidikan politik rakyat
Selain fungsi tersebut,akan tetapi pemilu
berfungsi juga sebagai :
Media bagi
rakyat untuk menyuarakan pendapatnya, Mengubah
kebijakan,Mengganti pemerintahan,Menuntut pertanggung jawaban, Menyalurkan aspirasi lokal .
C. MAKNA PEMILU
• Pemilu
menunjukanseberapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik.
• Sarana
bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil
rakyat dan penguasa.
• Sebagai
sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislatif terhadap
aspirasi rakyat.
D. TUJUAN PEMILU
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan
berhak menentukan warna dan bentuk pemerintah serta tujuan yang hendak
dicapai,sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Berikut ini beberapa tujuan pemilu secara
umum :Melaksanakan
kedaulatan rakyat,Sebagai perwujudan hak asasi politik rakya, Untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,DPD,danDPRD,serta memilih presiden dan
wakil presiden,Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara
damai,aman,dan tertib (secara konstitusional),Menjamin kesinambungan
pembangunan nasional.
E. PRINSIP
PEMILU DEMOKRATIS
1.
Dilaksanakan oleh Lembaga
Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Jajaran BAWASLU) yang mandiri dan bebas
intervensi dari pihak manapun.
2.
Dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
3.
Semua tahapan dilaksanakan
secara demokratis, prosedural, transparan dan akuntabel.
4.
Pemerintah dan jajarannya
menjaga integritas dan netralitas.
5.
Melindungi dan menjaga
kesamaan hak pemilih dengan prinsip satu suara mempunyai nilai yang sama (one person,
one vote dan one value)
2.4
PEMILU DI INDONESIA
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan
anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
A. ASAS PEMILU
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada
sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya
secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat
diikuti seluruh warga Negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat
rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang
pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan
Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan
sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga Negara yang memiliki
hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki
nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
B. PERKEMBANGAN PEMILU
DI INDONESIA
Sejak
kemerdekaan hingga tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyeleng-garakan 11 kali
pemilihan umum, yaitu 1945, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955
merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana
kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU , bahkan dunia
internasional memuji pemilu pada tahun tersebut. Pemilihan umum berlangsung
dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih
pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU.
Semua pemilihan umum tersebut tidak
diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam
lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari
pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem
pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
a.
Zaman
Demokrasi Parlementer (1945-1958)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan
oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan
suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota
Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah
sistem pemilu proporsional.
Pelaksanaan
pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan hikmat,, Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak
ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap
partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan
satu perorangan.
Akan
tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai.
Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan
Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang
berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
b. Zaman
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut maklumat pemerintah
November 1945 tentang kebebasan mendirikan partai , presiden soekarno
mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh ini antara lain : PNI,
Masyumi,NU,PKI, Partai Katolik, Partindo,Partai Murba, PSIIArudji, IPKI, dan
Partai Islam, kemudian ikut dalam pemilu 1971 di masa orde baru. Di zaman
demokrasi terpimpintidak diadakan pemilihan umum.
c.
Zaman
Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Sesudah runtuhnya rezim demokrasi
terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk
dapat mendirikansuatu sistem politik
yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan
umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah
dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.
Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia
dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan
sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak
ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah
kursi dalam DPR. Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR dan presiden
tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi
fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha
untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan
demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.
Namun beberapa kelemahan masih
melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara
wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah
partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih
menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah
sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain
yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga
gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde
dan hal itu patut dihargai.
d.
Zaman Reformasi (1998-sekarang)
Seperti
dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental.
Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara
bebas, termasuk mendirikan partai baru.
Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesiadiadakan
pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melaluiMPR. Ketiga, diadakannya
pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan
mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral thresold“ , yaitu ketentuan
bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah
kursi anggota badan legislatif pusat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem
pemilu yang pernah di anut di Indonesia adalah :
Pemilu
|
Terbuka/tertutup
|
Distrik/proporsional/campuran
|
1955
|
tertutup
|
proporsional
|
1971
|
||
1977
|
||
1982
|
||
1987
|
||
1992
|
||
1997
|
||
1999
|
||
2004
|
terbuka
|
campuran
|
2009
|
||
2014
|
dan Jumlah
kepimpinan yang dipilih rakyat
Pemilihan
|
Total
|
Presiden
|
2
|
Gubernur
|
64
|
Walikota/Bupati
|
1022
|
DPR
|
560
|
DPRD
|
20
per kabupaten/kota
|
DPD
|
4
per provinsi
|
DPRA
|
70
|
C.
SISTEM PEMILU DI INDONESIA MEMBERIKAN PELUANG MONEY POLITIC
Money
politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyogok
atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan
tersebut dalam pemilu, padahal praktek
money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai
demokrasi.
Lemahnya
Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic
membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek
money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam
mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini
telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan
untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic.
Praktek
money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk
membuktikan sumber praktek tersebut,
namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan
rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih
harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di
Amerika yang sudah matang.
Hambatan
terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih
tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik
tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan
kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya,
saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui
lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi
dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem
pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius.
D.
SOLUSI MENGATASI MONEY POLITIC
Kita
sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk
benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti melakukan
maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk
Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan
penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus
independen untuk mengawasi calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama
untuk tidak melakukan money politic.
Sebaiknya
secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh
pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan
mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh
hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga
terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang.
Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut membuat peraturan
Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang
mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Sadarilah apabila kita salah memilih pemimpin
akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya pemerintah
mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politic kepada
masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara
langsung meningkat.
Perlu keseriusan dalam penyuluhan pendidikan
politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan
kondusif dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat
untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur dengan praktek money
politic yang dapat menghancurkan demokrasi.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu merupakan suatu hak dan partisipasi
masyarakat, juga sebagai penghubung antara infrastruktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan masyarakat dengan supra struktur politik atau kehidupan
politik dilingkungan pemerintah sehingga memungkinnya tercipta pemerintahan
dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat.
Meski dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di Indonesia
ini belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai
sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung
jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita
selama 5 Tahun mendatang.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
A. DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga Negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.bentuk-bentuk
demokrasiyaitu;. Demokrasi langsung, danDemokrasi perwakilan, sedangkan asas pokok demokrasiyaitu Pengakuan
partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, dan Pengakuan
hakikat dan martabat manusia.
B. DEMOKRASI
DI INDONESIA
Indonesia adalah sebuah Negara demokrasi.
Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun
1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila)
pada era Presiden Soeherto hingga tahun
1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa
yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira
dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai
Presiden Indonesia" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia
kembali menjadi Negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun
1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada tahun 2004
untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden.
Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Sedangkan prinsip
demokrasi dalam NegaraIndonesia berdasarkan pada dasar filsafat Negara
pancasila sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dimaksud bahwa dalam
pelaksanaan demokrasi di Indonesia itu didasarkan pada moral kebijaksanaan yang
terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan
beradap. Selain itu dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia juga secara eksplisit
tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sistem demokrasi
dalam penyelenggaraan NegaraIndonesia juga diwujudkan dalam penentuan kekuasaan
Negara, yaitu menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif, yudikatif,
dan legislatif (trias politica)
C. PEMILU
Pemilihan
umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah
satu bentuk pemenuhan hak asasi warga Negara di bidang politik. Dimana Pemilihan
umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:Cara langsung, dan Cara
bertingkat.Berdasarkan daftar peserta partai
politikSistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu:sistem terbuka, dan sistem
tertutup.Dalam
suatu pemilu, ada tiga sistem utama yang sering berlaku, yaitu:
· Sistem perwakilan distrik (satu
dapil/daerah pemilihan untuk satu wakil)
·
Sistem Proposional ( satu dapil memilih beberapa wakil )
·
sistem campuran
B.
PEMILU DI INDONESIA
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Kemudian di era reformasi
berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari
"Jujur dan Adil".
Sejak kemerdekaan hingga
tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyeleng-garakan 11 kali pemilihan umum,
yaitu 1945, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014. Namun seiring berjalannya
waktu sistem pemilu di Indonesia memberikan
peluang money politic. Padahal praktek
money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai
demokrasi. Ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan
rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih
harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di
Amerika yang sudah matang. Maka solusi untuk
mengatasi money politic adalah “Harus ada perubahan bersama, baik itu dari
masyarakat, UU, dan juga pemerintah”.
3.2
SARAN
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menilai bahwa pada dasarnya
seluruh sistem yang ada dalam demokrasi adalah suatu kebaikan bersama. Meski
segala kebaikan/kelebihan tersebut masih mengandung kekurangan, apabila sistem
tersebut berjalan dengan baik, kekurangan tersebut dapat diminimalisir.
Pemilu
sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di Indonesia seharusnya menjadi hal penting
dan sakral bagi setiap orang yang melaksanakannya. Tetapi seperti yang kita
ketahui sekarang, walaupun pendidikan kewarganegaraan telah diberikan semenjak
jenjang sekolah dasar, tetap tidak mendorong elit politik maupun masyarakat
sendiri untuk bersikap Luber Jurdil. Ketika kita memandang secara luas, tentu
penyampaian sikap kewarganegaraan melalui jenjang sekolah masih belum maksimal
karena masih banyaknya anak tidak bersekolah. Meski perkembangan
teknologi semakin canggih, segala informasi tercakup didalamnya, namun tidak
semua rakyat sempat mengenyam canggihnya teknologi tersebut sehingga dapat
dipastikan masih membutuhkan komunikasi langsung kepada masyarakat sendiri.
Dengan adanya Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan penyuluhan pada
setiap daerah, melalui Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada setiap
perwakilan organisasi muda yang ada di setiap desa (Karang Taruna) agar
penyuluhan kepada masyarakat merata dan lebih maksimal.
Kepada
elit politik secara khusus, mestinya mereka lebih memahami makna demokrasi dan
pelaksanaan pemilu. Tidak mementingkan ambisi kekuasaan dan kepentingan
golongan. Mengingat demokrasi sendiri adalah kepemimpinan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Maka segala kebijakan politik harus mempertimbangkan
suara rakyat dengan tidak melupakan unsur moralitas kebudayaan bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, dan achmad zubaidi,2010, pendidikan kewarganegaraan,paradigma:
yogyakarta
http://delviindriadi.blogspot.com/2013/06/sistem-pemilu-di-indonesia.htmlhttp://donitadn083.blogspot.com/
http://www.sharemyeyes.com/2013/04/tugas-demokrasi-dan-implementasinya.htmlNote : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.
Terimakasih sudah berkunjung.
EmoticonEmoticon