HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Download Materi Pkn Lengkap kelas XI Semester 2
4. Sarana-sarana
Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik
Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar
Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam
sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah,
tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau
wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan
negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas,
dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain
politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk
mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun
1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap,
dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan
negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam
rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia
merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang
panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi
persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup
negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang
ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah
Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948,
pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan
badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “…..
tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa
dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ?
Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita
kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa
pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam
pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang
berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu
Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar
pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila,
UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan
idiil : Pancasila
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan
operasional :
- Ketetapan-Ketetapan
MPR
- Kebijakan
Presiden berupa Keppres
- Kebijakan
Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai
berikut :
a. Pembentukan
satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang
demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara
kesatuan RI.
c. Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik
Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat
apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam
Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar
Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif
berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila
Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan
perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan
manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan
negara lain).
b. Prinsip
bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja
sama regional.
c. Pemulihan
kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan
revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan
kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan
ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik
Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah
tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang
menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara
kita menjalankan politik damai.
b. Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara
kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional
untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita
berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada
Piagam PBB.
f. Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa
yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian
internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil,
dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang
bebas aktif.
a. Bebas,
artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya
kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia
juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia
Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif
membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian
dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999
dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang
kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam
prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa
yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat
perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut
hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain.
Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic,
sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan
disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga
fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai
lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar
negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima
merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya
dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya
diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum,
mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang
telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai
perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan
negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas
penting dan sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H.
Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu:
a) Kejujuran
( aruthulness)
b) Ketelitian
(precision)
c) Ketenangan
(calm)
d) Temperamen
yang baik(good temperate)
e) Kesabaran
dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan
(loyalty)
2) Kegiatan
dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan
penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan
tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan
tersebut;
b) menyesuaikan
dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan
tenaga yang ada;
c) menentukan
sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara
lain;
d) mempergunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal
yang sangat penting dalam hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan
kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan
diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat
Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument
dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan
diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan
atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung
lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen
luar negeri
Departemen luar negeri merupakan
unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan
Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya
bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri merupakan pusat dari
seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan
dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian
ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik
Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari
pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab
langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah
menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang
politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri
antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga
agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan
pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga
nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik
Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh
lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang
politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri.
Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan
pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas
ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang
protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus
dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki
peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam
mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan
aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan
tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan
luar negeri;
b) Membantu
presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan
aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan
dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat
politis maupun non politis;
d) Mengolah,
merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian
menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab
atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas
diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan
anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi
tersebut;
b) Kedatangan
dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga
serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan
dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan
warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang
mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
EmoticonEmoticon