Fungsi Perwakilan Diplomatik
Download Materi Pkn Lengkap kelas XI Semester 2
Perwakilan diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik,
yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan
diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan
konsul.
1. Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat
dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala
Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri
Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai
perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan
Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap
negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan
ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan
atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik
masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain
yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson,
penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh
beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting
tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat
tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar
kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi
dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara
kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam
bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint
declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum
internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau
pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang
berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
Alur pengangkatan perwakilan
diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:
a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
(c) Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas
Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di
dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili
kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan
atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil
oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan
sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima
yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika
dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada
pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan
persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan
di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961
disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili
negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi
seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
(c) Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam
menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara
lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan
perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima
pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815
dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan
perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh
perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar
Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador
ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant),
adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam
menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan
pemerintah negaranya.
c. Menteri
Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara.
Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa
Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada
kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar
negeri.
e. Atase-atase,
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang
perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di
kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang
diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan
kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta
besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan,
Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah yang sering digunakan berkenaan
dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity”
atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat
hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar
wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para
perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin
pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin
pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan perwakilan diplomatik atau
inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat
kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan
para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup
:
(a) Pribadi
pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara
penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas
kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor
perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman,
rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut
daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat
atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat
diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak
asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara
dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
(c) Korespondesi
diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen
termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan
isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan
diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam
Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
(a) Pembebasan
dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan
bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan
dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai
terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan
sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir
karena hal-hal berikut:
(a) Negara
pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan
diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin
kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel)
Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan
.
(b) Negara
penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya
karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang
tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan
paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan
paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat
perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia
meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan
perwakilan diplomatik sudah selesai.
2. Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi
dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam
persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan
hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler
secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan
Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1) melindungi,
di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang
diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan
pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa
atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara
pengirim;
4) bertindak
sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang
sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan
syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan
konsuler dapat berupa :
1) Kantor
Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul
Konsulat (consulate),
3) Kantor
Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor
Perwakilan Konsuler (consuler agency).
Sedangkan golongan kepala-kepala
kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul
Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor
Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat
yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat saja seorang konsul
diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul
Muda. Konsul Muda mengepalai kantor
wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang
konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
4) Agen
Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul
Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang
berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
b. Tugas-tugas yang berhubungan
dengan kekonsulan.
Hal-hal yang berhubungan dengan
tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang
ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor
komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan
perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan
lain-lain.
3) Bidang-bidang
lain seperti :
· Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah
pengirim;
· Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta
menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
· Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur
pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat
dalam tabel berikut:
No
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
1
2
3
4
5
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat politik
Satu negara hanya mempunyai satu
perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
Mempunyai hak ekstrateritorial
(tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
Beerkedudukan di ibukota negara
|
Memelihara kepentingan negaranya
dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah
(setempat)
Berhak menagadakan hubungan yang
bersifat non politik
Satu negara dapat mempunyai lebih
dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
Berkedudukan di kota-kota tertentu
|
Note : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.
Terimakasih sudah berkunjung.
Terimakasih sudah berkunjung.
EmoticonEmoticon