HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Download Materi Pkn Lengkap kelas XI Semester 2
URAIAN MATERI
Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila
bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan
dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain.
Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak
melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang
satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas
kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia, dalam membina
hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif
yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta berlandaskan pada prinsip
persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan
internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga
mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional,
baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam
berbagai organisasi Internasional. Dengan demikian timbul permasalahan,
Bagaimanakah negara Indonesia membina hubungan dengan negara-negara di dunia ?
Apa saja yang dilakukan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional ?
1. Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah
hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang
lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa
dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari
negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi
internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap
kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh
pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,
badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional
juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A.
MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito
Sunaryo
Hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang
dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara,
bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan internasional merupakan
bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional.
Konsep hubungan internasional
berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi
internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya,
hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan
individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu
negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok
tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga
sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang
dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara
bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan
internasional dapat berupa;
a. hubungan
bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d. Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional,
dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya
ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling
mempengaruhi, yaitu:
a. Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional
sepenuhnya)
b. Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara
dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini
mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa
yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya
hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi
penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada
negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional,
pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih
mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun
di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara
lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut
timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian
kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan
membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan
baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah
raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai
etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun
solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak
kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya
ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan
dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral
antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak
geografis.
Suatu negara dapat mengadakan
hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain,
baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam
bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal,
yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta
maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai
berikut.
a. Faktor
kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan
sesama.
b. Faktor
wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional
dan internasional
c. Faktor
pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor
kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri
sendiri.
e. Faktor
tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib
serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama
antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi
keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi
terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap
manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia
didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama
internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu
pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan
saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyatnya.
Note : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.
Terimakasih sudah berkunjung.
Terimakasih sudah berkunjung.
EmoticonEmoticon