Minggu, 12 Maret 2017

Hadist tentang Makanan

Tags

HADIS-HADIS TENTANG MAKANAN
A.    Menjauhi Makanan yang Syubhat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Zakaria dari al-Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir dia berkata, "Saya mendengar dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda -Nu'man sambil menujukkan dengan dua jarinya kearah telinganya-: "Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata(jelas). Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah, bahwa dalam setiap tubuh manusia terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, gumpalan darah itu adalah hati." (HR. Muslim)[1]

Penjelasan hadis:

                        Para ulama sudah sepakat tentang keagungan keterangan hadis ini,  para ulama juga menjelaskan bahwa hadis ini masuk kepada hadis-hadis yang menjadi landasan kaedah-kaedah hukum Islam, karena hadis ini mengandung sepertiga hukum Islam (sepertiga hukum Islam berkisar pada kandungan hadis tersebut).
                        Maksud dari kata-kata “yang haram itu jelas” pada makna hadis adalah, bahwa yang haram tersebut telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 3:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
                       
Sedangkan kata-kata “antara keduanya ada beberapa yang meragukan halal dan haramnya oleh kebanyakan orang” itu maksudnya adalah tidak diketahui halal dan haramnya, sehingga meragukan halal dan haramnya itu bagi kebanyakan orang.[2]
Jika dikaitkan dengan pembahasan yang sedang pemakalah bahas pada saat ini, yaitu menjauhi makanan yang syubhat, maka yang harus dipahami terlebih dahulu adalah makna kata syubhat itu sendiri, syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam kitab dan sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara syubhat adalah sesuatu yang halal, namun sebagian lain berpendapat bahwa syubhat bukanlah sesuatu yang halal atau seuatu yang haram. Pasalnya, Nabi secara jelas memposisikan perkara syubhat itu di antara yang halal dan yang haram. Hanya saja, sebagai langkah kehati-hatian, seyogyanya kita menghindari barang syubhat. Tindakan seperti ini juga bagian dari sikap wara’. Al-Khattabi berkata: Untuk menjauhi sesuatu yang diragukan dalam hal ini dabagi menjadi 3 yaitu : Wajib, mustahab (disukai), dan makruh (tidak disukai). Syubhat yang wajib dijauhi adalah sesuatu yang bila dilakukan akan berkonsekuensi dikerjakannya perbuatannya haram. Syubhat yang disukai untuk ditinggalkan adalah seperti berbisnis dengan seseorang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram. Sementara syubhat yang makruh ditinggalkan adalah keringanan-keringanan yang disyari’atkan, di mana seseorang meniggalkannya karena didorong oleh sikap yang berlebihan.[3]
Selain menggunakan kata Musytabihat, hadis ini juga ada yang diriwayatkan dengan kata Musyabbihat dan kata Musybihat yang berarti meragukan halal dan haramnya. Yang meragukan itu tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa saja yang menjauhi yang meragukan itu, maka sungguh ia telah mensucikan agamanya dan dirinya. Dan siapa yang jatuh kepada yang diragukan itu, maka ia telah masuk kepada yang haram.[4]

B.     Memakan Binatang yang Tidak Diketahui Penyembelihannya
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ الْعِجْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطُّفَاوِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُول االلهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
“Telah menceritakan kepada saya Ahmad bin al-Miqdam al-'Ijliy telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdurrahman al-Thafawiy telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah radhiallahu 'anha; Bahwa orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, ada suatu kaum yang mendatangi kami dengan daging yang kami tidak tahu apakah mereka menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak". Maka Rasulullah SAW bersabda: "Sebutlah nama Allah, lalu makanlah".(HR. Bukhari)[5]


Kesimpulan  hadis:
Hadis Aisyah di atas, dijadikan sebagai salah satu dalil yang menyatakan bahwa boleh memakan hewan sembelihan yang tidak diketahui tata cara penyembelihannya, akan tetapi dengan syarat, bahwa pada saat memakan sembelihan tersebut, hendaklah membaca basmalah.[6] Akan tetapi, apabila tetap ragu-ragu, maka sebaiknya ditinggalkan saja.

C.    Memakan Binatang yang Bertaring
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا عَمْرٌو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
“Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id al-Aili telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami 'Amru -yaitu Ibnu al-Harits- bahwa Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadanya dari Abu Idris al-Khaulani dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, bahwa Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." (HR. Muslim)
Penjelasan hadis:
Hadis tersebut menunjukkan kepada pengharaman (haramnya) suatu yang bertaring dari binatang-binatang buas itu. Gigi taring itu adalah gigi yang di belakang raba’iyah (gigi yang terletak di antara gigi seri dan gigi taring). Sedangkan binatang buas ialah binatang yang memburu binatang lain.
Dalam kitab al-Nihayah, sesungguhnya dilarang makan setiap binatang buas yang memiliki gigi taring. Binatang buas itu ialah binatang yang memburu binatang lain dan memakannya dengan cara kekerasan dan paksaan, seperti singa, serigala, harimau, dan semacamnya. Ulama berbeda pendapat tentang yang diharamkan dari binatang buas tersebut.
Menurut pendapat ulama al-Hadawiyah (Syi’ah), ulama Syafi’iyah, Abu Hanifah, Ahmad, Daud, sesuai dengan pengertian hadis tersebut (yaitu haram). Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis binatang-binatang buas yang diharamkan itu. Menurut Abu Hanifah setiap binatang yang memakan daging, maka termasuk binatang buas, termasuk gajah, binatang sejenis anjing hutan, jenis tikus dan kucing hutan. Menurut Imam Syafi’i diharamkan dari binatang buas hanya yang memusuhi manusia, seperti singa, serigala, harimau, tidak termasuk binatang sejenis anjing hutan dan musang, karena sesungguhnya keduanya tidak memusuhi manusia. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-An’am 145:
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa saja yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha pengampun lagi Maha penyayang".
Maka yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam ayat tersebut, dan yang selain itu halal. Pendapat tersebut dibantah dengan alasan bahwa ayat tersebut adalah Makkiyah sedangkan hadis tersebut sesudah beliau hijrah ke Madinah. Maka hadis tersebut menasikh (membatalkan hukum) ayat tersebut bagi orang yang berpendapat nasakh al-Qur’an dengan sunnah. Juga berdasarkan alasan bahwa ayat tersebut khusus dengan delapan pasang binatang ternak sebagai bantahan pendapat orang yang mengharamkan sebagiannya, sebagaimana disebutkan oleh Allah sebelumnya dari firman-Nya (dalam surat al-An’am 139):
“Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami," dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha bijaksana lagi Maha mengetahui.”
Digandeng sebutan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah dengan daging babi itu adalah karena daging babi itu sama dengannya dalam alasan pengharamannya yaitu karena keadaannya najis. Jadi ayat tersebut menjelaskan tentang orang-orang kafir yang menghalalkan bangkai, darah, daging babi, dan apa-apa yang disembelih atas nama selain Allah, serta mengharamkan yang masih banyak lagi yang telah dihalalkan oleh syari’at.[7]

KESIMPULAN
1.        Bahwa menjauhi makanan yang haram dan yang syubhat adalah suatu kewajiban, hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadis terdahulu.
2.        Bahwa boleh memakan hewan sembelihan yang tidak diketahui tata cara penyembelihannya, akan tetapi dengan syarat, bahwa pada saat memakan sembelihan tersebut, hendaklah membaca basmalah.
3.        Bahwa haram hukumnya memakan hewan yang bertaring.


EmoticonEmoticon