Pelanggaran Kode Etik Pers
11. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One
Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik
Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat
dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari
pihak kepolisian saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang
dipakai hanya narasumbersekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga
Rani, bukan dari narasumber utama.
Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One
dalam menyiarkan pemberitaan Antasari Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
faktadan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam
kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak
kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasariatau
Rani.
22.
Kasus wawancara fiktif
terjadi di Surabaya.
Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan
berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan
kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu
terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara
tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan
terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah
dilakukan sama sekali. IstriNurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan
sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang
lebar seperti laporan wawancara tersebut.
Wartawan dari harian ini memang tidak pernah
bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada
wawancara sama sekali. Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik
Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4
berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam
menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak
menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan adalah
narasumber fiktif.
Wawancara dan berita yang dipublikasikannya
merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi
media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat
wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.
33. Kasus bentrok saptol PP dengan warga
memperebutkan makam Mbah Priok belum usai.
Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di
antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok,
banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa
disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.
Penyiaran langsung gambar korban bentrokan di
Koja, Tanjung Priok, merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4:
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. darah
dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat
menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang menonton televisipun
bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika melihat kerabatnya
mengalami luka yang mengenaskan.
44.
Selain kasus bentrokan
di Koja
pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan
melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom
di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada
siaran langsungsuasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro
TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang
berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar
tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan
dampaktraumatis bagi penonton yang melihat.
55.
Dewan Pers menyatakan
ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus video porno mirip
artis.
khususnya saat meliput pemeriksaan Ariel dan Luna
Maya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.
66.
Kasus Indi Rachmawati dan TV one dalam
Makelar Kasus.
Indi melakukan fabrifikasi dengan menghadirkan
narasumber palsu yang disuap uang dengan isiberita nonfactual dan direkayasa.
77.
Pelanggaran kode etik
oleh SILET
Di mana skrip yang dibacakan pembawa acara,
mengangkat komentar paranormal, dalam kasusmeletusnya gunung berapi. Namun
ternyata berita itu tidak benar, sehingga dikategorikan hoax atau berita
bohong.
Permintaan maaf tim silet atas kesalahan nya.
88.
Berita yang
menyebutkan identitas korban asusila
Judul berita “misteri, korban tindak asusila
pergi selama dua hari tidak dengan tersangka”, (rri.co.id, 29/3/2016). Isi
berita: terbukti berdalih sebagai pacar dan dan akan menikahi tersangka
berisial YM (22) warga Desa Kindang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun
nekat melakukan tindak asusila dengan korban dibawah umur sabut saja Ayu (16)
salah satu lulusan SLTP dari jawa tengah yang berdomisili masih satu kampung
dengan tersangka.
9. Berita yang menyebutkan identitas korban asusila.
Note : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.
Terimakasih sudah berkunjung.
EmoticonEmoticon