Minggu, 12 Maret 2017

Pelanggaran Kode Etik Pers

Tags

Pelanggaran Kode Etik Pers

  Download Makalah Pelanggaran Kode Etik Pers

11.     Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One

Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumbersekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.

Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan faktadan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasariatau Rani.

22.     Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya.

Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. IstriNurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut.

Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali. Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan adalah narasumber fiktif.

Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.




33. Kasus bentrok saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok belum usai.

Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.

Penyiaran langsung gambar korban bentrokan di Koja, Tanjung Priok, merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang menonton televisipun bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika melihat kerabatnya mengalami luka yang mengenaskan.





44.     Selain kasus bentrokan di Koja

pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsungsuasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampaktraumatis bagi penonton yang melihat.



  
55.     Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus video porno mirip artis.

khususnya saat meliput pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam.

66.     Kasus Indi Rachmawati dan TV one dalam Makelar Kasus.

Indi melakukan fabrifikasi dengan menghadirkan narasumber palsu yang disuap uang dengan isiberita nonfactual dan direkayasa.



77.     Pelanggaran kode etik oleh SILET

Di mana skrip yang dibacakan pembawa acara, mengangkat komentar paranormal, dalam kasusmeletusnya gunung berapi. Namun ternyata berita itu tidak benar, sehingga dikategorikan hoax atau berita bohong.

Permintaan maaf tim silet atas kesalahan nya.




88.     Berita yang menyebutkan identitas korban asusila

Judul berita “misteri, korban tindak asusila pergi selama dua hari tidak dengan tersangka”, (rri.co.id, 29/3/2016). Isi berita: terbukti berdalih sebagai pacar dan dan akan menikahi tersangka berisial YM (22) warga Desa Kindang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat melakukan tindak asusila dengan korban dibawah umur sabut saja Ayu (16) salah satu lulusan SLTP dari jawa tengah yang berdomisili masih satu kampung dengan tersangka.

9.  Berita yang menyebutkan identitas korban asusila.

isi berita: aksi pencabulan terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kali ini seorang siswi kelas II SD Bina Kreasi Mandiri berinisial CR yang berusia 7 tahun, menjadi korban pencabulan dua teman kelasnya. Sekolah dasar yang beralamat di Jalan Bayam nomor 1A, Kampung Ciketing asam, kelurahan dan kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menjadi tempat aksi pencabulan tersebut. Masih juga, wartawan maupun redaktur disini menulis nama sekolah maupun alamat sekolah si korban lengkap dengan usia dan masih duduk dikelas II SD.


Note : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.

Terimakasih sudah berkunjung.




EmoticonEmoticon