Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
yang Bermanfaat bagi Indonesia
Download Materi Pkn Lengkap kelas XI Semester 2
Kerja sama dan perjanjian
internasional dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap negara.
Mengapa demikian ? karena setiap negara merupakan bagian dari masyarakat dunia,
sehingga perlu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan
negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama
internasional yang bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesia
untuk menuju kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea
pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam hal ini kerjasama dengan
perjanjian internasional apapun bentuknya harus didukung sepanjang perjuangan
kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu usaha menjamin kedaulatan bagi
suatu negara.
2. Alinea
keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna
bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional
yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan
perlombaan senjata.
b. perlucutan
senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia
dalam pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan
usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan
budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran
pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan
aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan
antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan dan gejolak dunia
melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai
kepentingan nasional.
5. Penggalangan
pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara negara-negara berkembang
maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional,
seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif
dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan
kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor, yang saling menguntungkan,
tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara
lain baik dalam bentuk bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum
internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara
yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia.
Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian
internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan
antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11
Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian
RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat
Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku
7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan
ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan
dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang
ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya
negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar
7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan
Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd
(Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India,
dan Ghana.
c. Persetujuan
dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan
negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan
Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai
proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan
konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara itu, perjanjian
internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian
hukum dan mengatur masalah kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek
hukum internasional. Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk
tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian
internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian internasional dapat
ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut
menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional;
2. Tidak muah
mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan perjanjian
internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja
sama dan perjanjian internasional.
Note : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.
Terimakasih sudah berkunjung.
Terimakasih sudah berkunjung.
1 komentar so far
Casinos Near Me | MapYRO
A map showing casinos and other gaming facilities located near casinos and other 김해 출장마사지 gaming facilities located near casinos and 성남 출장마사지 other gaming facilities located near 아산 출장안마 casinos 김천 출장안마 and Entertainment · Casino · Bally's 이천 출장샵 Hotel & Casino · Dining · Hotel
EmoticonEmoticon