Senin, 13 Maret 2017

Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia

Tags

Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia


Download Materi Pkn Lengkap kelas XI Semester 2

URAIAN MATERI


Kerja sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap negara merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya harus didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.
Selain itu, citra positif Indonesia dalam pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara negara-negara berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor, yang saling menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
Sementara itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian internasional dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional.


Note : Untuk Download jika terbuka AdFly silahkan klik SkipAd untuk melanjutkan.

Terimakasih sudah berkunjung.

1 komentar so far

Casinos Near Me | MapYRO
A map showing casinos and other gaming facilities located near casinos and other 김해 출장마사지 gaming facilities located near casinos and 성남 출장마사지 other gaming facilities located near 아산 출장안마 casinos 김천 출장안마 and ‎Entertainment · ‎Casino · ‎Bally's 이천 출장샵 Hotel & Casino · ‎Dining · ‎Hotel


EmoticonEmoticon